Tips Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan 2024
Ketika melihat sebuah kendaraan di jalan atau parkir di sekitar Anda, mungkin terlintas pertanyaan tentang siapa pemiliknya. Meskipun mengetahui pemilik kendaraan hanya berdasarkan plat nomor mungkin tampak sulit, namun ada beberapa cara cek pemilik plat nomor kendaraan yang dapat Anda coba.
Untuk itu dalam artikel ini, kami akan memberikan tips tentang cara cek pemilik plat nomor kendaraan terbaru tahun 2024. Penasaran dengan cara yang akan kami jelaskan? Yuk simak sampai selesai artikel ini.

Cara Cek Pemilik Plat Nomor Kendaraan
Seperti janji kami sebelumnya, berikut akan kami jelaskan beberapa cara cek pemilik plat nomor kendaraan dengan mudah di tahun 2024 ini. Beberapa cara tersebut diantaranya:
1. Cek Plat Nomor Kendaraan dengan E-Samsat
Selain dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan secara Online, ternyata E-Samsat juga bisa digunakan untuk cek pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor. Ikuti langkah-langkah berikut untuk memanfaatkan layanan E-Samsat guna memeriksa nomor kendaraan:
- Buka situs E-Samsat yang sesuai dengan provinsi Anda atau langsung akses melalui e-samsat.id (tersedia untuk seluruh provinsi di Indonesia).
- Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan Anda periksa kepemilikannya.
- Isikan kode keamanan jika diminta.
- Klik tombol “Cari” untuk mengakses informasi yang dibutuhkan.
- Tunggu sejenak, dan informasi terkait kepemilikan kendaraan akan ditampilkan.
2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Meskipun aplikasi SIGNAL sejatinya dirancang untuk melacak plat nomor, namun fungsinya juga mencakup layanan pembayaran pajak dan pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Berikut cara cek pemilik plat nomor kendaraan dengan aplikasi SIGNAL:
- Unduh dan buka aplikasi SIGNAL dari toko aplikasi yang sesuai dengan perangkat Anda.
- Daftarkan diri Anda dengan memasukkan setiap data yang diminta dalam proses pendaftaran.
- Setelah berhasil mendaftar, pilih menu ‘NKRB’ di dalam aplikasi.
- Klik tombol ‘Lanjut’ untuk melanjutkan proses.
- Rincian pembayaran termasuk pajak pokok kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan besaran pajak yang harus dibayarkan akan ditampilkan.
3. Menggunakan SMS
Cara ini dapat digunakan apabila Anda tidak memiliki kuota internet untuk mengakses aplikasi atau situs web. Memeriksa plat nomor melalui SMS ternyata cukup sederhana. Selain dapat melacak plat nomor, Anda juga dapat memperoleh informasi mengenai pajak kendaraan.
Pengecekan plat nomor melalui SMS dapat dilakukan kapan saja. Untuk melakukan pengecekan, biasanya akan dikenakan biaya SMS bervariasi tergantung pada operator. Anda hanya perlu memasukkan provinsi dan nomor plat kendaraan ke dalam kolom SMS.
Perlu diketahui bahwa setiap provinsi memiliki nomor layanan yang berbeda, berikut daftarnya:
- DKI Jakarta: Ketik Info RANMOR Nomor plat kendaraan kemudian Kirim ke 8893.
- Jawa Barat: Ketik Info Huruf depan plat nomor/huruf akhir plat kendaraan dan warna plat kendaraan kemudian Kirim ke 08112119211.
- DI Yogyakarta: Ketik DIY Nomor plat Kirim ke 99600.
4. Datang ke Samsat Terdekat
Agar informasi tentang pemilik kendaraan lebih jelas dan akurat, maka Anda bisa bertanya atau mendatangi kantor Samsat terdekat. Anda hanya perlu menyebutkan plat nomor kendaraan dan nantinya petugas samsat akan memberikan informasi kepemilikan kendaraan bermotor terkait secara detail.

5. Menggunakan Jasa Detektif
Apabila sudah melakukan beberapa cara diatas namun ternyata kendaraan bermotor sudah berpindah tangan karena suatu alasan tertentu. Maka, cara cek pemilik plat nomor kendaraan yang tepat adalah dengan menggunakan jasa detektif swasta.
Nah, itu dia beberapa cara cek pemilik plat nomor kendaraan terbaru tahun 2024. Jika Anda membutuhkan jasa detektif untuk melacak pemilik atau lokasi kendaraan bermotor dengan cepat. Maka bisa menggunakan jasa yang disediakan oleh detektifindonesia.com atau kunjungi kami di Satrio Building Tower, Lt 6 Unit 1, Jl. Prof DR Satrio Kav C4, Setiabudi, Jakarta Selatan-Indonesia.
Sedang Mencari Jasa Detektif Profesional? Hubungi Kami di 0812-9763-1259
