√ Arti Kode Plat Dinas Resmi di Indonesia (Wajib Diketahui!)

eye21 21 September 2022 0 Comments

Berbicara mengenai kode plat dinas pejabat negara Indonesia, sebenarnya cukup menarik untuk dibahas. Sebab, terdapat berbagai macam kode yang digunakan agar proses identifikasi pengemudi atau petugas yang ada di dalam mobil menjadi mudah.

Hal tersebut dapat dilihat melalui warna, bentuk, hingga angka yang ada di bagian belakang plat nomor. Berikut ini daftar kode plat dinas untuk pejabat negara Indonesia.

Daftar Kode Plat Dinas Pejabat Negara Indonesia

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, menyatakan bahwa kendaraan bermotor dinas milik pemerintah, dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, terdapat kode plat dinas yang memudahkan proses identifikasi pengemudi, penumpang, hingga petugas yang ada di dalam mobil. Berikut daftar kode beserta jabatannya. 

Kode Plat

Jabatan

RI 1

Presiden Republik Indonesia

RI 2

Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3

Istri Presiden

RI 4

Istri Wakil Presiden

RI 5

Ketua MPR

RI 6

Ketua DPR

RI 7

Ketua DPD

RI 8

Ketua MA

RI 9

Ketua MK

RI 10

Ketua BPK

RI 11

Ketua KY

RI 12

Gubernur BI

RI 13

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

RI 14

Kementerian Sekretariat Negara

RI 15

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan

RI 16

Menko Perekonomian

RI 17

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

RI 18

Menko Kemaritiman dan Investasi

RI 19

Tidak diketahui (sebelumnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

RI 20

Kementerian Dalam Negeri

RI 21

Kementerian Luar Negeri

RI 22

Kementerian Pertahanan

RI 23

Kementerian Agama

RI 24

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

RI 25

Kementerian Keuangan

RI 26

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

RI 27

Kementerian Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)

RI 28

Kementerian Kesehatan

RI 29

Kementerian Sosial

RI 30

Kementerian Ketenagakerjaan

RI 31

Kementerian Perindustrian

RI 32

Kementerian Perdagangan

RI 33

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

RI 34

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

RI 35

Kementerian Perhubungan

RI 36

Kementerian Komunikasi dan Informatika

RI 37

Kementerian Pertanian

RI 38

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

RI 39

Kementerian Kelautan dan Perikanan

RI 40

Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi

RI 41

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

RI 42

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Baca Juga  Cara Agar Tahu Suami Jujur Atau Bohong Melalui Bahasa Tubuh

Memiliki Hak Untuk Didahulukan

Perlu diketahui, bahwa kendaraan dinas pimpinan lembaga negara mendapatkan hak utama untuk didahulukan. Berikut ini adalah urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.

  2. Ambulans yang membawa orang sakit.

  3. Kendaraan yang memberikan pertolongan di kecelakaan lalu lintas.

  4. Kendaraan dinas pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

  5. Kendaraan pejabat dan pimpinan lembaga internasional, serta negara asing yang menjadi tamu negara.

  6. Rombongan yang mengantar jenazah.

  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu, berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan urutan di atas, dapat dilihat bahwa kendaraan dinas pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia berada di urutan keempat yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan. 

Selain itu, kendaraan ini wajib dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu biru atau merah, serta bunyi sirene.

Setelah mengetahui kode plat dinas di atas, Anda akan lebih mudah dalam mengidentifikasi, ketika bertemu dengan salah satu kendaraan dinas milik pejabat negara.

You cannot copy content of this page

Call Detective