
Investigasi dan Hukum Penyebaran Foto Video Asusila dalam Kaca Mata Detektif Swasta
Seiring berkembangnya teknologi di era modernisasi, seiring itu pula kejahatan baru akan muncul dengan cara yang baru dari waktu ke waktu. Salah satu kejahatan di era modernisasi yang sangat popular dan disukai oleh netizen di dunia maya adalah penyebaran konten foto video asusila. Hal seperti ini sebenarnya belum sepenuhnya diatur ke dalam berbagai sistem peradilan pidana di seluruh dunia.
Sedang Mencari Jasa Detektif Profesional? Hubungi Kami di 0812-9763-1259

Bagaimana Terjadinya Penyebaran Video Asusila?
Pengambilan gambar ataupun video tanpa busana alias telanjang yang kemudian dipertukarkan antara dua orang dalam hubungan cinta masih sering banyak dilakukan oleh pasangan demi fantasi seks mereka. Naasnya, setelah hubungan putus salah satu pasangan dapat menggunakan foto-foto ini untuk mempermalukan pasangannya. Motif utama biasanya karena sakit hati.
Dalam satu kasus misalnya, seorang perempuan mengetahui bahwa mantan pacarnya telah dengan kejam memposting foto telanjangnya di Instagram dengan menggunakan fake account. Foto-foto itu menjadi viral dan dibagikan di banyak platform media sosial. Dengan firasat pasti bahwa pelaku itu adalah mantan pacarnya sendiri, namun bagaimanapun anda tidak memiliki bukti. Akun penyebar telah terhapus permanen namun foto telah tersebar luas tanpa kendali.
Undang-Undang PenyebaranVideo Asusila Di Dunia
Di beberapa negara ada undang-undang yang melarang memposting gambar pornografi. Tentunya di Indonesia jelas hal ini memiliki hukum yang berlaku. Meskipun foto telanjang atau pornografi tidak diizinkan di platform tertentu terutama sosial media seperti Instagram. Wajah anda tetap akan terpampang dimana-mana. Walaupun area tubuh tertentu disensor, ini tetap dapat berlangsung tanpa batas waktu.

Jasa penyidik swasta Eye Detective berusaha menjelaskan bahwa beberapa negara di dunia memiliki undang-undang yang dapat digunakan untuk melindungi para korban meskipun tidak ada undang-undang yang secara khusus menargetkan foto pornografi sebagai aksi balas dendam. Misalnya, di beberapa bagian negara di Amerika Serikat ada undang-undang perdata yang melarang pemaksaan dan pelecehan. Jadi dimungkinkan untuk menggunakan pengadilan perdata untuk menghapus foto meskipun tidak ada kejahatan berdasarkan undang-undang saat ini.
Di beberapa negara lainnya mengeluarkan undang-undang yang secara khusus menargetkan foto porno sebagai aksi balas dendam. Ini karena seluruh hidup seseorang dapat terganggu. Mengetahui bahwa dia dikenal di mana saja, dan bisa jadi kesulitan mendapatkan pekerjaan karena foto tersebut.

Undang-Undang Penyebaran Video Asusila Di Indonesia, Ini Hukumnya
Mengambil gambar ataupun video asusila dapat menjadi sangat salah ketika hubungan menjadi buruk dan salah satu pihak tidak memiliki rasa hormat, martabat, atau etika untuk merelakan hubungan yang telah berakhir. Meski mencerminkan karakter pelaku yang buruk, biasanya korbanlah yang paling menderita.
Untungnya undang-undang di Negara Indonesia telah mengatur penyebaran konten asusila pada Pasal 27 KUHP ayat (1) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
dimana tiap-tiap pelanggar pasal di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,000,000,000. Hal ini tentunya akan membuat pelaku berpikir dua kali untuk memposting foto asusila sebagai aksi balas dendam.
Konsultasikan Kasus anda pada Investigasi Detektif Swasta Eye Detective http://detektifindonesia.com sebagai badan investigasi yang sepenuhnya menawarkan layanan investigasi untuk sektor swasta dan bisnis di Indonesia.


