
√ Hukum Perzinahan Menantu & Mertua Menurut KUHP
Hukum perzinahan menantu & mertua menurut KUHP menjadi salah satu kata kunci yang banyak dicari akhir-akhir ini karena munculnya kasus perselingkuhan antara ibu mertua dengan menantu laki-laki di Serang, Banten. Kasus ini sangat viral bahkan hingga masuk ke berbagai portal berita online.
Pertama kali muncul di akhir tahun lalu, berita tersebut rupanya masih cukup hangat di awal tahun ini. Mari kupas lebih dalam mengenai kasus perzinahan antara menantu dan mertua menurut hukum negara Indonesia.
Hukum Perzinahan Menantu & Mertua Menurut KUHP
Jika di Indonesia, perselingkuhan dan/atau perzinahan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau biasa disingkat KUHP, tepatnya pada pasal 284 ayat 1. Menurut isi dari pasal ini, laki-laki atau wanita yang sudah menikah dan melakukan perselingkuhan dapat dihukum maksimal 9 bulan penjara.
Namun, proses hukum ini hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak-pihak yang memang memiliki hak untuk mengadukan perbuatan tersebut (hal ini sesuai dengan isi dari KUHP pasal 284 ayat 2). Sejumlah aturan lainnya adalah sebagai berikut:
- Menurut isi dari KUHP pasal 74 ayat 1, pengaduan bisa dilakukan maksimal 6 bulan sejak perbuatan selingkuh atau zina tersebut diketahui (jika berlokasi di Indonesia), dan untuk perselingkuhan di luar negeri maksimal 9 bulan.
- Menurut KUHP pasal 284 ayat 4, pengaduan yang dilakukan bisa dicabut oleh penuntut atau orang yang mengadukan asalkan belum digelar persidangan perkara.
- Menurut KUHP pasal 284 ayat 5, kasus perzinahan atau perselingkuhan yang sudah memiliki bukti konkrit akan diurus oleh pihak kepolisian dan pada saat yang sama pihak suami / istri (yang mengadukan) arus menggugat cerai.
- Masih menurut KUHP pasal 284 ayat 5, kasus perzinahan atau perselingkuhan tidak dapat diproses lebih lanjut ke pengadilan jika tidak disertai dengan gugatan cerai meskipun perbuatan zina / selingkuh tersebut sudah disertai dengan bukti yang kuat.
- Menurut KUHP pasal 284, pihak yang melakukan perzinahan atau perselingkuhan hanya dapat dituntut jika ada aduan dari suami atau istri sah yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut. Jika tidak ada aduan, dari pihak yang sudah disebutkan, maka pihak kepolisian tidak dapat memproses kasus.
Kesalahpahaman Mengenai Hukum Perzinahan Menurut KUHP
Banyak masyarakat yang salah paham dan memberikan protes keras pada sejumlah pasal di dalam KUHP yang mengatur tentang perzinahan dan kohabitasi (dalam istilah lokal ada yang menyebut ‘kumpul kebo’).
Banyak yang merasa khawatir bahwa pasal KUHP di atas akan membuat banyak orang di penjara, termasuk juga turis asing yang sudah terbiasa menginap bersama lawan jenis di satu kamar hotel yang sama saat berlibur di Indonesia. Hal ini pun membuat sebagian bisnis hotel dan penginapan was-was.
Bahkan, tidak sedikit pula masyarakat yang merasa bahwa hal pribadinya terlalu diatur oleh pemerintah dan negara. Namun disisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa pasal mengenai perzinahan memang wajib ada di negara ketimuran dan mayoritas Muslim seperti Indonesia.
Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana perselingkuhan atau zina hanya bisa diproses secara hukum jika ada yang mengadukan, yaitu pihak pasangan sahnya.
Jika ada pasangan yang hanya menikah secara Islam (siri), sementara pernikahan tersebut tidak terdaftar di negara, maka pengaduan dan proses hukum secara otomatis tidak dapat dilakukan.
Jadi kesimpulannya, hukum perzinahan menantu & mertua menurut KUHP adalah terancam dipenjara selama maksimal 9 bulan dan bisa dituntut juga asalkan ada bukti konkrit, aduan dari suami / istri yang diselingkuhi, dan ditambah dengan gugatan cerai.



