Eye Detective berafiliasi dengan Kantor Pengacara RIQQIE SUBAGJA & PARTNERS dalam menangani perkara-perkara pasca-investigasi untuk kasus bisnis ataupun pribadi. Banyak sekali kasus investigasi yang kemudian berlanjut pada jalur hukum, seperti misanya kasus perselingkuhan yang berhubungan dengan hukum keluarga.
Dalam hal ini misalnya, gonogini atau pembagian harta bersama, nafkah atau kewajiban materi, kekerasan dalam rumah tangga, rujuk waris islam, perjanjian pra-nikah atau pisah harta atau hibah dsb.
Selain itu, untuk bantuan hukum pasca-investigasi dalam persoalan bisnis seperti kasus hukum perusahaan, sengketa bisnis dan lain sebagainya juga dapat dibicarakan secara langsung pasca investigasi.